Qurban: Fiqh Agraris-Fiqh Teknologi

Assalamualaikum wr. wb.

Yth. Bapak-bapak/Ibu-ibu dan adik-adik generasi muda tunas bangsa, baik Muslim maupun non-Muslim di mana saja berada. Semoga kita semua sehat-sehat saja. Hari ini, dalam rangka menyongsong Iduladha, saya akan senang bila Anda semua mau membaca tulisan berikut tentang ibadah qurban yang dikatakan berada dalam peralihan dari ranah fiqh agraris ke fiqh teknologi. Ulama besar Aceh, Prof. Alyasa’, mengatakan bahwa fiqh Islam, khususnya fiqh Syafi’iyah, bernuansa agraris. Tentu termasuk juga fiqh qurban, menurut saya. Dikatakan agraris (pertanian) karena hewan seperti kambing, sapi, dan unta habitatnya di luar kota, dan masyarakat Muslim yang berqurban yang diatur oleh fiqh Syafi’iyah utamanya adalah non-urban.

Lalu kemudian saya melihat ada “gap” di tengah masyarakat. Di satu sisi, umat Islam, khususnya di Indonesia dengan mazhab Syafi’iyah, sudah merasa nyaman dengan hukum Islam yang telah mapan dalam berqurban. Sementara di sisi lain, tampak adanya gerak teknologi yang mungkin “perilakunya” di luar prediksi umat dan para ahli hukum Islam yang mungkin kurang memahami dunia teknologi. Lalu bagaimana analisis saya?

Tulisan ini khususnya ditujukan bagi Anda yang hobi pada studi hukum Islam, dan nanti pembahasannya akan didiskusikan dari bukti-bukti di lapangan serta informasi dari Google, lalu dianalisis secara filosofis. Selamat membaca.

Sebagaimana diketahui bahwa ibadah qurban adalah syariat Nabi Muhammad saw. yang cikal bakal ajaran normatifnya berawal dari ajaran Nabi Ibrahim as. Ajarannya berulang dalam kurun waktu lama, sementara metode qurban diperbarui dari zaman ke zaman. Jadi, ibadah qurban bergerak dalam “cyclical theory”, di mana sejarah berulang. Ia berulang pada sejarah Nabi Muhammad. Sedangkan fiqh (hukum Islam sebagaimana dipahami manusia) tampak mempertegas ajaran normatif tersebut, tetapi ia terkonteks dalam budaya agraris sejak zaman klasik. Di zaman kita ini, fiqh qurban terpaksa menghadapi kemajuan teknologi. Di sini diskusi mulai menarik.

Banyak ulama besar mengajarkan bahwa berqurban itu pada hakikatnya memang menyembelih binatang secara ritual, tetapi pada hakikatnya ia adalah “menyembelih nafsu kebinatangan” yang ada dalam diri orang yang berqurban. Maka ada ulama yang mengatakannya sebagai sunah muakkad (yang sangat dianjurkan), dengan kebolehan memakan sebagian daging qurban oleh orang yang berqurban dan membagikan sebagiannya kepada orang lain, meskipun tetangganya tersebut bukan fakir miskin dan bukan pula Muslim. Di sini tampak bahwa ibadah qurban itu berawal dari masyarakat agraris yang saling menjaga tali persaudaraan meskipun lintas agama.

Dari budaya agraris, ibadah qurban bergerak ke budaya teknologi. Bermula dahulu, orang yang akan berqurban menyerahkan langsung kambing atau hewan qurbannya kepada petugas jagal untuk dipotong. Lalu muncul tradisi menyicil iuran qurban dengan uang dalam kelompok-kelompok pengajian atau arisan bulanan, untuk dikumpulkan oleh panitia qurban, sekaligus membantu membelikan hewan qurban serta menyembelih dan akhirnya mendistribusikan daging qurban kepada yang mustahak. Ini masih dalam budaya agraris walaupun sudah umum dijumpai di kota-kota, tetapi sekarang budaya tersebut dihadang oleh fenomena teknologi baru yang lebih menarik.

Dikatakan dalam media sosial bahwa telah ada praktik qurban online/digital. Ia merupakan bentuk baru cara beribadah qurban via platform digital dengan tujuan agar dapat mempermudah memilih, membayar, dan mendistribusikan daging qurban agar lebih tepat sasaran. Ia juga mempermudah pelacakan dengan menggunakan IoT/scan e-KTP.

Apa itu IoT? Ini adalah singkatan dari Internet of Things. Ia merupakan transfer data dari objek ke objek tanpa melibatkan campur tangan manusia secara langsung. IoT adalah teknologi yang melibatkan mikrokontroler dalam mengambil, memproses, dan memvisualisasikan data dari ternak qurban. Masjid Salman ITB Bandung ternyata telah melakukannya.

Qurban online dianggap praktis karena orang bisa memilih hewan qurban secara daring tanpa harus datang ke tempat penjualan hewan qurban. Cara ini juga diyakini bisa memantau efektivitas pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan pendistribusian dagingnya. Dikatakan bahwa biaya qurban dengan teknologi akan lebih murah sebab penyembelihan hewan qurban masih dilakukan secara tradisional, tetapi bebas ongkos transportasi hewan, bebas tengkulak, serta bebas biaya konsumsi yang tak terduga saat penyembelihan berlangsung. Mungkin juga lebih hemat penggunaan plastik, sebab sekarang harga plastik melonjak akibat bahan plastik berasal dari turunan minyak bumi. Perlu diketahui, bahan olahan plastik untuk distribusi daging qurban awalnya berbentuk polimer sintetis yang diambil dari crude oil yang diolah menjadi nafta. Bayangkan berapa ribu ton plastik dibutuhkan di Indonesia, Malaysia, dan Brunei yang umumnya bermazhab Syafi’iyah pada hari-hari qurban, menggantikan penggunaan daun pisang di kampung-kampung.

Bagaimana hukumnya? Hukum qurban online “boleh” menurut pendapat mayoritas ulama selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Qurban online dalam istilah fiqh disamakan dengan “muwakalah” (perwakilan). Di situ ada pertimbangan tanggung jawab yang bisa dipantau secara elektronik, ada kejujuran yang terkontrol, serta efisiensi.

Badan Amil Zakat dan e-commerce kabarnya adalah dua pengelola qurban online saat ini yang sudah kredibel. Anda sebagai calon yang akan berqurban hanya tinggal memilih platform digital yang telah disediakan. Nanti mereka yang akan menyelenggarakan pemotongan dan membagikan daging qurban berdasarkan data e-KTP calon penerima. Proses berqurban secara teknologi ini dikatakan untuk mempermudah ibadah qurban bagi orang-orang sibuk: tidak perlu datang langsung ke lokasi penyembelihan, tidak perlu mengangkut hewan, tidak perlu menjaga hewan, tidak perlu repot memasak bersama, serta tidak mengotori halaman masjid.

Kesimpulannya, ibadah qurban telah mengalami pergeseran dari agraris ke teknologi. Mau tidak mau, kita harus menghadapinya, dan para ahli hukum Islam perlu melirik pendekatan irfani dalam menafsirkan teks hukum. Selanjutnya terserah Anda dalam menghadapi dunia yang terus berubah, sementara di pundak umat terletak beban normatif untuk berqurban dalam siklus sejarah yang berulang. Dalam siklus ini, peristiwa Nabi Ismail yang hendak disembelih oleh Nabi Ibrahim merupakan percikan awal dalam sejarah qurban.

Bila ibadah adalah hal spiritual, dan berqurban adalah membunuh nafsu kebinatangan, apakah masih terasa relevansi emosional spiritual yang sama antara kepatuhan Nabi Ibrahim dengan praktik modern yang dilakukan melalui platform digital? Ada kesan “something lost”. Ini memerlukan pendekatan irfani. Sebab, bagi Paul Tillich, spiritualitas adalah “kepedulian tertinggi” (ultimate concern) terhadap makna hidup. Beragama bukan sekadar patuh, tetapi komitmen terhadap makna hidup. Al-Qur’an pun menegaskan bahwa Tuhan tidak membutuhkan daging dan darah qurban, tetapi ketakwaan kita (Q.S. al-Hajj: 37). Memang bahasa agama mengandung banyak bahasa simbolis, maka berqurban selain taqarrub kepada Allah adalah ujian terhadap diri pribadi sebab spiritualitas, bagi Tillich, adalah juga berani beriman dalam situasi ketidakpastian. Khususnya sekarang, ketidakpastian geo-politik dan ekonomi global akibat perang lran-Amerika yang juga berdampak kepada peribadatan qurban kita. Jadi spiritualitas dalam berqurban itu sangat dalam maknanya dan juga harus sangat dimaknai dalam-dalam karena selama ini fiqh qurban kita adalah Fiqh Agraris yang digali dari dalam kitab-kitab kuning. Artinya metode bayani untuk menjelaskan pesan ibadah qurban di zaman teknologi ini perlu dipikirkan relevansi penafsirannya.

Implikasi dari diskusi kita ini nampaknya menyinggung pembacaan teks ayat suci yang biasanya bayani agar lebih mendalam kepada ‘lrfani. Apalagi masyarakat modern mengalami struktur hubungan sosial yang individualis, heterogen, serta pragmatic maka interpretasi bayani dalam fiqh klasik yang berakar pada struktur sosial Gemeinschaft mungkin perlu diarahkan pada ‘irfani. Bukan ‘irfani ala hermeneutik Prof. Amin Abdullah, tetapi yang lebih eksistensial dari pada itu. Maka nampaknya perlu lebih dipikir oleh tokoh agama dan ahli hukum lslam bagaimana cara menafsir dan merumus ulang makna terdalam qurban terkait ajaran Nabi lbrahim dalam peralihan ke ibadah qurban dengan platform digital. Singkat kata, melek teknologi adalah sine qua non bagi tokoh hukum agama lslam. Umat menunggu!

Sekian, Bapak-bapak/Ibu-ibu dan adik-adik yang saya hormati. Terima kasih telah membaca tulisan ini.

Wassalamualaikum wr. wb.

Amhar Rasyid, Jakarta, Serpong.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *