Berqurban di Tanah Haram atau di Tanah Halal: ‘Illatnya Belum Cukup?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Yang terhormat Bapak-bapak/Ibu-ibu dan adik-adik muda, baik Muslim maupun non-Muslim, di mana saja berada. Semoga kita sehat-sehat semuanya. Waktu pelaksanaan ibadah kurban (memotong hewan) sudah dekat, tetapi masih banyak silang pendapat dibicarakan dalam berbagai pengajian agama tentang kebolehan berkurban bagi jamaah haji, bukan di Tanah Haram tetapi dipindahkan ke Tanah Halal (maksudnya di tanah air), yaitu menyembelih hewan kurban sebagai denda (dam) karena mereka telah menunaikan ibadah haji tamattu’ atau qiran di Mekah.

Masih banyak ulama yang berpendapat bahwa jamaah haji harus berkurban sesuai sunnah (tradisi Nabi), yaitu menyembelih hewan kurban harus di Tanah Suci, sementara banyak pula ulama berpendapat bahwa selayaknya kurban dilaksanakan di tanah air. Kedua pendapat yang berbeda tersebut memiliki alasan-alasan hukum. Alasan hukum itulah yang kita namakan dengan ‘illat (ratio legis dalam bahasa Latin). Akan tetapi, antara ‘illat dan pengalaman adalah dua kutub yang berbeda: ‘illat tampak menarik ke kutub rasional, sementara pengalaman menarik ke kutub subjektif. Tujuan saya di sini untuk menunjukkan dari sudut pandang filosofis bahwa pengalaman berkurban adalah sesuatu yang tak bisa dijelaskan dengan kata-kata, betapapun kuat ‘illat-nya. Lalu bagaimana hubungannya dengan ibadah kurban di tanah air? Karena tulisan ini mungkin sangat akademik, maka kesediaan dan kesabaran Anda untuk membacanya sangat dihargai.

Pertama-tama perlu diketahui bahwa dalam hukum Islam dibedakan antara al-udhiyah (berkurban bagi kaum Muslimin umumnya) dan al-hadyu (membayar dam/denda, khusus bagi jamaah haji dengan cara menyembelih hewan). Yang menjadi diskusi kita sekarang ialah al-hadyu: apakah boleh dilaksanakan di tanah air? Bagi Muhammadiyah: boleh. Bagi NU: boleh. Bagi MUI: tidak boleh. Bagi Imam Syafi’i: tidak boleh.

Alasan MUI? Membayar dam itu termasuk rangkaian ibadah manasik haji. Dan manasik haji itu bersifat tawqifi. Arti tawqifi ialah semua rangkaian ibadah manasik haji wajib dilakukan dalam waktu dan tempat yang telah dicontohkan oleh Rasul saw. Sementara alasan kelompok yang membolehkan al-hadyu di tanah air antara lain karena kenyataan manajemen daging kurban di Tanah Suci dipandang kurang efektif; daging kurban menumpuk sementara jumlah fakir miskin di Tanah Suci relatif sedikit. Lain halnya bila disembelih di tanah air; distribusi daging kurban akan sangat efektif, berguna, dan tepat sasaran. Masih banyak alasan lain yang tak saya tuliskan di sini sebab saya khawatir tulisan ini terlalu panjang, sementara sudah banyak pembaca setia yang meminta agar ditulis singkat saja.

Kedua, dalam epistemologi hukum Islam, ‘illat terbagi dua: 1. ‘Illat manshushah (sudah tertulis dalam Al-Qur’an dan hadis), dan 2. ‘Illat mustanbathah (digali dari kenyataan di alam nyata). Kedua macam ‘illat itulah biasanya yang menjadi pertimbangan oleh para ahli hukum Islam untuk menentukan kepastian hukum.

Contoh ‘illat dalam dunia politik? Gibran sebagai Wakil Presiden telah memiliki ‘illat manshushah, yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kebetulan ditandatangani oleh pamannya (Anwar Usman). Tetapi Gibran juga punya ‘illat mustanbathah: ijazah SMA, kemampuan berbicara di depan publik yang dinilai kurang lancar, dan usia yang sangat muda serta minim pengalaman hidup. Kedua macam ‘illat di atas bagi mayoritas pakar politik dinilai “lemah”, sehingga status Wapres sering dikritik, digoyang, dan diperdebatkan agar dia dimakzulkan. Rakyat cuma bisa menunggu keputusan hukumnya: apakah akan berlanjut atau lengser? Ini contoh ‘illat dalam politik.

Demikian pula ‘illat dalam ibadah kurban. Perintah untuk berkurban sudah jelas manshushah, tetapi kenyataan di lapangan memengaruhi cara pandang atas ‘illat mustanbathah. Apa contohnya? Bila tetap dilaksanakan menyembelih hewan kurban di Tanah Suci maka kenyataannya:

  1. Banyak daging kurban terbuang sia-sia. Orang Saudi relatif sejahtera, jumlah mereka sedikit, sementara di Indonesia tidak akan sia-sia: boleh jadi bagian yang dibuang hanya kotoran, gigi, bulu, dan “rohnya” saja; selain itu habis dikonsumsi.
  2. Bilamana daging kurban di Tanah Suci nanti dikirim ke berbagai negara yang membutuhkan, maka ada pertimbangan biaya logistik, peti kemas, transportasi laut, upah tenaga kerja, kemungkinan daging membusuk dalam pelayaran, dan lainnya. Sedangkan di tanah air jumlah umat sangat banyak, fakir miskin banyak, dan harga daging hewan mahal.

Oleh sebab itu banyak suara yang menginginkan agar berkurban (membayar dam/al-hadyu) sebaiknya di tanah air saja terutama untuk menghemat biaya tersebut di atas dan menghasilkan manfaat yang lebih humanis. Ini kita sebut dengan ‘illat mustanbathah. ‘Illat jenis ini bersifat rasional, empiris, dan dapat dijumpai di alam nyata.

Lalu bagaimana solusinya? Umat menunggu dan menunggu kepastian hukumnya. Di situlah rumitnya hukum Islam hasil pemahaman manusia yang kita namakan dengan fikih. Fikih kurban adalah hasil ijtihad para fuqaha (ahli hukum Islam) setelah mengkaji berbagai ‘illat manshushah dan ‘illat mustanbathah. Dalam internal organisasi keislaman, walaupun ada secara individual di antara ulama yang genius, pintar, berpendidikan tinggi, dan memiliki kedalaman ilmu, belum tentu buah pikirannya bisa dijadikan keputusan akhir hukum Islam untuk dilaksanakan oleh umat yang menunggu.

Hasil ijtihad harus melalui keputusan bersama dalam forum resmi agar suatu keputusan hukum Islam bisa dianggap “sah” diberlakukan untuk umat. Mirip dengan kasus Wapres: harus menunggu ketuk palu oleh MPR bagi lengsernya Gibran. Demikian pula legal standing-nya dalam hukum Islam. Meskipun ‘illat manshushah jelas sudah ada, ‘illat mustanbathah juga sudah berserakan di lapangan, namun “ketuk palu” belum dilakukan oleh sidang ulama yang berijtihad, maka belum ada keputusan resmi. Syukurlah NU telah membolehkan umat untuk berkurban (membayar dam) di tanah air. Muhammadiyah? Sudah boleh. Kata NU, ‘illat mustanbathah-nya sudah cukup berdasarkan musyawarah Mustasyar Diniyah Haji. Bagi Muhammadiyah, ‘illat-nya memang SUDAH CUKUP.

Mari kita simak pernyataan Hamim Ilyas (Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah) bahwa fatwa kebolehan memindahkan pembayaran dam ke tanah air tersebut berdasarkan Surah Al-Hajj ayat 36, di mana dikatakan bahwa Allah memerintahkan agar daging kurban dam tersebut dimakan dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Artinya, ayat di atas baginya adalah ‘illat manshushah, tetapi untuk konteks Indonesia, dia juga menemukan beberapa ‘illat mustanbathah, sehingga dibolehkannya menyembelih hewan kurban dam di tanah air. Ini posisi Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Akan tetapi, nampak bagi saya fatwa ini agak unik, sebab Muhammadiyah selama ini menekankan kepada umat agar beribadah murni sesuai yang telah dicontohkan Rasul saw., tetapi dalam al-hadyu ternyata tidak demikian.

Sayangnya, kini masih juga ada sebagian ulama dan tokoh dalam posisinya sebagai umara’ (pemimpin) yang berpandangan agar membayar dam sesuai syariat seharusnya dilakukan di Tanah Suci. Ini posisi MUI. Anda pilih yang mana? Terserah Anda. Semuanya mengajak kita masuk surga, tetapi ada saja yang “ketuk palu”-nya belum terdengar.

Bila Anda tanya saya tentang hal ini, maka saya lebih cenderung al-hadyu dilakukan di tanah air saja sebab manfaatnya akan sangat besar. Akan tetapi, saya juga ingin bertanya kepada Anda: bisakah PENGALAMAN dijelaskan dengan kata-kata? Samakah yang kita rasakan dengan yang kita ucapkan? Saya yakin tidak bisa dan tidak sama.

Contoh, bilamana Anda pernah luka parah karena pisau, darah mengalir, Anda menjerit pedih dan merintih kesakitan. Namun setelah Anda sehat lalu menceritakan kembali pengalaman sakit tersebut kepada orang lain, maka banyak hal terlewatkan, tak mampu diceritakan ulang. Pengalaman hanya bisa dihayati sepenuhnya dalam locus dan tempus saat pengalaman itu sedang dihayati. Pengalaman bila diceritakan ulang tidak akan sama dengan yang pernah dialami dulu.

Demikian pula memotong al-hadyu di Tanah Suci. Pengalaman memotong hewan di Tanah Suci jelas berbeda rasanya dengan pengalaman memotong al-hadyu yang dilaksanakan di tanah air. Ada rasa “kepenuhan” mengikuti tawqifi di Tanah Suci. Ada alasan subjektif bagi jamaah haji untuk mengatakan: “Kami menghabiskan harta ke Tanah Suci satu kali seumur hidup untuk melaksanakan manasik haji dengan tuntas, bukan untuk memikirkan kondisi fakir miskin di tanah air.” Kalau sudah begini, alasan subjektif ini nampaknya sulit dibantah.

Maka pertanyaannya: siapa sebenarnya yang beribadah dalam al-hadyu? Sebagaimana saya katakan di atas, saya setuju dengan mereka yang membolehkan al-hadyu dilakukan di tanah air, tetapi inilah konsekuensi bilamana pemahaman keagamaan semakin rasional dan pragmatis. Dikatakan rasional sebab alasan-alasan di lapangan sebagai unsur ‘illat mustanbathah sudah semakin jelas dan gamblang. Dan dikatakan pragmatis karena orang lebih memprioritaskan asas manfaat, di mana daging-daging kurban akan lebih tepat sasaran bila dibagikan di tanah air daripada di Tanah Suci. Ini memang kenyataannya demikian, dan juga sulit dibantah.

Maka persoalan filosofisnya ialah sejauh mana para ahli hukum Islam melihat bahwa “kebenaran, kata Gadamer, ada di lapangan”. Kebenaran empiris dapat disaksikan oleh orang banyak. ‘Illat manshushah itu bersifat fixed, tetap, tidak berubah, permanen sebagai teks keagamaan yang suci dan normatif. Sementara ‘illat mustanbathah sangat terkait dengan pengetahuan dan wawasan lapangan para ahli hukum Islam. Bilamana luas pengetahuan lapangan maka luas pula unsur-unsur yang membentuk ‘illat mustanbathah-nya. Sebaliknya, bila minim pengetahuan lapangan maka sulit pula celah untuk melihat ‘illat mustanbathah, sementara umat tetap menunggu kepastian hukumnya.

Jadi adagium al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi pada hakikatnya menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar mengikuti ‘illat-nya, tetapi mengikuti scope jangkauan horizon ulama atas ‘illat yang ditemui di lapangan. Ini berbeda. ‘Illat hukum sebenarnya sudah ada di lapangan meskipun horizon ulama belum menjangkaunya. Di sini tampak alasan tawqifi lebih menekankan aspek spiritual keagamaan yang bersifat subjektif, sementara pertimbangan berdasarkan ‘illat mustanbathah lebih cenderung membawa hukum Islam kepada rasionalitas empiris yang humanis.

Jadi kurang tepat bila mengatakan ‘illat-nya BELUM cukup. Bahkan bila dilihat lebih filosofis, mereka yang beralasan tawqifi seolah meletakkan ibadah kurban dam dalam konteks sejarah yang mengulang, melingkar (cyclical theory), sementara mereka yang membolehkan al-hadyu dilakukan di tanah air seakan mengikuti teori sejarah Hegel (linear theory), di mana Roh Absolut semakin menampakkan kebenarannya di dalam sejarah menuju kesempurnaan yang rasional. Maka penggalian ‘illat mustanbathah yang kontekstual seakan mengukuhkan teori Hegel: kesadaran semesta yang terus berkembang yang didorong oleh dialektika tesis, antitesis, dan sintesis. NU dan Muhammadiyah secara implisit menganut linear theory sejauh terkait pelaksanaan al-hadyu, sementara MUI masih bertahan pada cyclical theory, padahal isi MUI itu ulama-ulama NU dan Muhammadiyah juga.

Sekarang sampailah kita pada kesimpulan bahwa teknologi informasi modern yang canggih nampaknya menjanjikan bagi umat untuk mendapatkan, mendobrak kebekuan dan kelambatan berpikir menuju “keluasan” hukum Islam. TV, AI, dan medsos lainnya akan sangat kontributif bagi pengayaan informasi menuju ‘illat mustanbathah. Saya sangat gembira melihat CEO Nvidia yang bernama Jensen Huang telah memperagakan jenis chip baru pada saat kunjungan bersama Donald Trump ke China baru-baru ini. Bila chip itu sudah operasional maka dunia informasi nampaknya akan semakin cepat berkembang untuk mengubah cara pandang manusia atas kebenaran yang ada di lapangan. Ini yang diperlukan bagi pengayaan ‘illat mustanbathah agar umat lebih yakin bisa berkurban dam di tanah air saja. Jangan lagi umat Islam Indonesia hidup dalam keraguan, menunggu dan menunggu. Hiduplah dengan pasti, yakin, dan berserah diri kepada Allah yang mengatakan tidak membutuhkan daging dan darah kurban kecuali ketakwaan Anda yang berkurban.

Sekianlah Bapak-bapak/Ibu-ibu dan adik-adik terhormat semuanya. Terima kasih telah membaca tulisan saya yang sering kali panjang. Tetapi ketahuilah, sudah saya usahakan membuatnya pendek, singkat, tetapi tetap saja ia Panjang, ibarat kuda yang sulit dikekang dan dikendalikan.

Wassalamu’alaikum wr. wb,
Amhar Rasyid, Jambi.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *